pivot62.com

pivot62.com – Polda Metro Jaya telah menerima dan sedang menyelidiki laporan dari Forum Pemuda NTT terhadap selebgram dengan nama akun @psychedelisha, yang dituduh melakukan ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan ini pada 1 Juni 2024 dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.

Langkah Penyelidikan:

  1. Pemeriksaan Pelapor: Pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
  2. Jadwal Pemeriksaan Terlapor: Penyidik akan menentukan jadwal pemeriksaan terhadap selebgram @psychedelisha.

Dasar Hukum:
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konten yang Menjadi Permasalahan:
Menurut laporan, selebgram @psychedelisha telah membuat postingan dan komentar di Instagram yang dianggap merendahkan dan menghina masyarakat NTT. Sekjen DPP Forum Pemuda NTT, Masudin Ahmad, menyatakan bahwa unggahan tersebut telah memicu kemarahan di kalangan masyarakat NTT dan dianggap sebagai bentuk rasisme.

Reaksi Selebgram:
Psychedelisha telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Namun, Masudin Ahmad menilai bahwa permintaan maaf tersebut tidak tulus dan bahkan disertai dengan foto yang dianggap tidak etis, memperburuk situasi.

Posisi Forum Pemuda NTT:
Forum Pemuda NTT menolak untuk membuka pintu damai pada saat ini, dengan alasan bahwa insiden seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi dan sering menimpa masyarakat NTT. Mereka berharap bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera kepada pelaku lain.

Status Komunikasi dengan Terlapor:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pemilik akun @psychedelisha terkait laporan tersebut.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Publik menantikan tindakan lebih lanjut dari kepolisian untuk mengatasi masalah ujaran kebencian yang berdampak pada harmoni sosial.